Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Klaster penentuan KLA terdiri 5 (lima) Klaster dan terinci dalam 31 indikator.
Secara kelembagaan Gugus Tugas KLA Kabupaten Gunungkidul telah dibentuk berdasarkan SK Bupati Gunungkidul No. 266/KPTS/2012. Gugus Tugas KLA telah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Gunungkidul Menuju Kabupaten Layak Anak yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul No. 33 Tahun 2012.
Bentuk komitmen Kabupaten Gunungkidul dalam klaster hak sipil dan kebebasan telah disusun Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2013. Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. Upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan atas identitas anak sebagai Warga Negara Indonesia dengan pencatatan kelahiran melalui penerbitan akta kelahiran.
Sebagai anggota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupaya memenuhi indicator KLA klaster hak sipil dan kebebasan melalui berbagai kegiatan, diantaranya:
- Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara cepat dan pasti.
- Melakukan jemput bola untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan mobil keliling.
- Melakukan sosialisasi kebijakan kependudukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya kepemilikan akta pencatatan sipil, dokumen kependudukan.
- Pengelolaan data dan informasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah dalam pemenuhan hak anak, Kabupaten Gunungkidul memperoleh penghargaan Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama. Adapun capaian kepemilikan akta kelahiran yang berhasil dihimpun adalah sebagai berikut:
[ultimatetables 1 /]